Oknum Polwan Jadi Tersangka Perselingkuhan dengan Anggota DPRD Blitar

Kasus Perselingkuhan Anggota Polwan dengan Anggota DPRD Kota Blitar
Kasus perselingkuhan antara seorang anggota polisi wanita (Polwan) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Jawa Timur, telah menarik perhatian publik. Berdasarkan informasi yang beredar, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) NW, yang merupakan anggota Polres Blitar Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidikan dan Penggerebekan di Hotel
Awal mula dugaan perselingkuhan ini bermula dari laporan suaminya, yang juga seorang anggota Polres Blitar Kota. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Batu setelah dugaan adanya hubungan terlarang antara NW dan anggota DPRD Kota Blitar. Pada Sabtu (18/10/2025), petugas melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Ngaglik, Kota Batu. Saat itu, NW ditemukan sendirian di dalam kamar hotel.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan NW sebagai tersangka. Selain itu, barang bukti seperti pakaian, pakaian dalam, dan handphone turut disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Status Terlapor II Masih Sebagai Saksi
Meski NW telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak terlapor II—yang diduga merupakan pasangan selingkuhannya—masih berstatus sebagai saksi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa surat pemanggilan telah dikirimkan kepada terlapor II untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
“Status tersangka kami tetapkan untuk terlapor I. Untuk pria yang diduga merupakan pasangan selingkuhnya dalam waktu dekat akan didatangkan ke Polres Batu sebagai saksi. Surat pemanggilannya sudah dikirimkan ke yang bersangkutan,” jelas Iptu M Huda, Kasi Humas Polres Batu.
Respons dari Badan Kehormatan DPRD Kota Blitar
Terkait kasus ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar juga memberikan respons. Ketua BK, Aris Dedi Arman, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian. “Betul, memang sudah masuk informasinya (kasus dugaan perselingkuhan anggota Polwan Polres Blitar Kota dan anggota DPRD Kota Blitar). Kami masih menunggu proses yang sudah ada di kepolisian. Karena sudah ada laporan dari pelapor di kepolisian,” ujarnya.
Aris menjelaskan bahwa BK DPRD Kota Blitar akan segera bertindak sesuai dengan kode etik jika ada laporan resmi dari pelapor. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan khusus yang masuk ke BK. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu tindakan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Penanganan oleh Polres Blitar Kota
Sementara itu, Polres Blitar Kota mengklaim bahwa kasus ini akan ditangani terkait kode etik anggota Polwan. Menurut Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, penanganan kasus ini berada di bawah wewenang Polres Batu karena lokasi kejadian berada di Kota Batu. Namun, Polres Blitar Kota akan tetap mengawasi proses hukum yang berlangsung.
“Penanganan kasusnya di Polres Batu, karena lokasinya di Kota Batu. Polres Blitar Kota akan menangani soal kode etik, karena seorang anggota Polri,” ujarnya.
Samsul juga menyampaikan bahwa setelah diamankan, NW sempat dibawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, ia kembali dibawa ke Polres Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tindakan Lanjutan dan Proses Hukum
Sejauh ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan. Pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk pemeriksaan terhadap terlapor II dan para saksi lainnya. Selain itu, pihak DPRD Kota Blitar juga akan menunggu hasil penyidikan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Gabung dalam percakapan