Pemerintah Alokasikan Rp 20 Triliun, BPJS Kesehatan Beri Tanggapan Soal Regulasi Pemutihan

Kebijakan Pemutihan BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Tidak Mampu
Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk mendukung kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan. Tujuan dari kebijakan ini adalah agar peserta miskin dan tidak mampu dapat kembali aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa terbebani oleh tunggakan lama.
Proses Pemutihan BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa proses pemutihan masih dalam tahap perumusan regulasi. Ia menyampaikan bahwa pemerintah sedang merancang aturan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
"Kami memastikan bahwa kami siap menjalankan segala keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai regulator, termasuk dalam hal penghapusan tunggakan iuran jika regulasinya sudah ditetapkan," tambah Rizzky.
Dana APBN 2026 untuk Pemutihan BPJS
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa dana sebesar Rp 20 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026 sesuai arahan presiden. Langkah ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin yang sempat nonaktif agar bisa kembali menjadi peserta aktif BPJS.
Selain itu, Purbaya juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola dan efisiensi penggunaan anggaran di BPJS, khususnya dalam program-program kesehatan yang dinilai belum optimal.
Sasaran Pemutihan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk peserta tidak mampu, terutama mereka yang beralih dari status mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Peserta harus masuk Data Terpadu Sistem Nelayan (DTSN), yaitu orang yang memang miskin atau tidak mampu," ujar Ghufron.
Ia juga menambahkan bahwa pemutihan akan mencakup kasus di mana peserta telah dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui PBI, namun sistem masih mencatat adanya tunggakan lama. "Tunggakan tersebut akan dihapus," katanya.
Dampak pada Keuangan BPJS
Ghufron menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan iuran akan dilakukan melalui mekanisme administratif atau write-off, sehingga tidak mengganggu arus kas lembaga. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus tepat sasaran.
"Jika tidak tepat sasaran, maka bisa menjadi masalah," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran iuran hanya karena berharap ada pemutihan di masa depan. "Orang yang mampu tetap harus bayar, jangan disalahgunakan," tegasnya.
Regulasi Pelaksanaan Pemutihan BPJS Kesehatan
Saat ini, pemerintah sedang merumuskan regulasi pelaksanaan pemutihan BPJS Kesehatan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Aturan teknis akan menetapkan kriteria penerima berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan desil ekonomi 1–4 agar kebijakan tepat sasaran.
Kesimpulan
Kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan merupakan langkah penting untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Dengan alokasi dana yang cukup besar, pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki kondisi keuangan BPJS sambil tetap menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Gabung dalam percakapan