Sandra Dewi Kerasukan Aset, Jaksa Temukan Cara Korupsi Harvey Moeis
Kasus Korupsi Tata Niaga Timah: Sidang Keberatan Aset Sandra Dewi Digelar
Sidang keberatan atas penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mulai Jumat (24/10/2025). Sidang ini merupakan babak baru dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis. Sandra Dewi mengajukan keberatan terhadap harta yang disita negara, termasuk barang-barang mewah dan aset properti yang ia klaim milik pribadi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan untuk menutup kerugian negara akibat perbuatan Harvey Moeis. Penyidik Kejagung, Max Jefferson, mengungkapkan adanya upaya licik dari pasangan Sandra Dewi dan Harvey Moeis untuk mengelabui uang korupsi. Salah satu modusnya adalah membuka rekening atas nama Ratih, asisten Sandra Dewi, yang ternyata digunakan untuk kepentingan Sandra Dewi sendiri.
Dalam sidang, Max menjelaskan bahwa rekening tersebut digunakan sebagai transit uang dari Harvey Moeis ke Sandra Dewi. Ia menegaskan bahwa uang yang diberikan Harvey tidak langsung diterima oleh Sandra, melainkan melalui Ratih. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa Harvey tidak langsung membeli kebutuhan Sandra Dewi.
Pada sidang sebelumnya, Sandra sempat memerintahkan Ratih untuk menarik seluruh uang dari rekening tersebut saat Harvey ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, aset-aset milik Sandra tetap disita, termasuk 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, dan perhiasan.
Sandra Dewi berargumen bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara pribadi melalui penghasilan dari endorse atau kerja sebagai artis. Namun, pihak Kejagung tetap bersikeras bahwa aset-aset ini harus disita untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey Moeis.
Objek keberatan yang diajukan Sandra Dewi mencakup: * 88 tas mewah milik Sandra Dewi, dibeli dengan dana transfer dari Harvey Moeis senilai Rp14,17 miliar * Empat kaveling properti di Permata Regency * Tabungan yang diblokir * Rumah di Kebayoran Baru dan Gading Serpong * Perhiasan dan hadiah ulang tahun berupa mobil Rolls-Royce
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lelang akan tetap berjalan karena perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menegaskan bahwa keberatan yang diajukan Sandra Dewi tidak akan menghentikan proses eksekusi.

Harvey Moeis merupakan salah satu dari 26 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Dari jumlah tersebut, 17 orang telah berstatus terdakwa dan mulai menjalani proses persidangan. Harvey telah menjalani seluruh tahapan hukum hingga divonis inkrah.
Meskipun tidak menjabat di PT Timah, Harvey Moeis disebut sebagai aktor sentral dalam skema korupsi tersebut. Ia berperan sebagai pengatur kerja sama ilegal antara perusahaan swasta dan pihak internal, pelobi kebijakan, serta pengendali aliran dana korupsi yang merugikan negara dan lingkungan. Kerugian ditaksir mencapai Rp271 triliun hingga Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Ia telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, yang kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025. Putusan kasasi yang diajukan Harvey ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga perkara dengan nama resmi “Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015–2022” dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dengan status hukum yang telah inkrah, Kejaksaan berwenang mengeksekusi aset rampasan. Proses lelang akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan hasilnya akan dikembalikan kepada negara.

Gabung dalam percakapan