3 ASN di Jambi Dipecat Karena Korupsi dan 28 Hari Bolos

Tiga ASN di Pemprov Jambi Dipecat Akibat Pelanggaran Disiplin dan Korupsi
Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi menghadapi sanksi berat akibat terlibat dalam pelanggaran disiplin maupun tindakan korupsi. Dalam rentang waktu Januari hingga September 2025, sebanyak tiga ASN diberhentikan secara tetap dari jabatannya.
Menurut informasi yang diperoleh, tiga ASN tersebut terbukti melanggar aturan kepegawaian dengan melakukan pelanggaran serius. Dua di antaranya dinyatakan melanggar disiplin berat karena tidak hadir selama 28 hari tanpa keterangan yang sah. Sementara satu orang lainnya terlibat dalam kasus korupsi.
Selain tiga ASN yang dipecat, ada tiga pegawai lainnya yang mendapat sanksi berupa penurunan pangkat. Mereka dinilai tidak netral saat penyelenggaraan Pilkada Jambi 2024 lalu. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah provinsi sangat memperhatikan sikap dan perilaku ASN dalam menjalankan tugas serta menjaga netralitas selama proses pemilihan umum.
Selain itu, lima ASN juga menerima sanksi berupa pemberhentian sementara. Mereka terlibat dalam berbagai masalah hukum, termasuk dugaan tindak pidana penyelewengan keuangan negara di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), penyaluran dana bantuan operasional sekolah, serta kasus penipuan.
Kepala Bidang Peilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi, Hariyanto, menjelaskan bahwa setelah putusan hukum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Provinsi Jambi akan menyerahkan keputusan tersebut kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai bahan pertimbangan untuk status kepegawaian mereka. Selama masa pemberhentian sementara, para ASN tersebut masih dapat menerima gaji sebesar 50 persen dari jumlah yang biasanya diterima.
Peraturan yang Mengatur Sanksi bagi ASN
Sanksi-sanksi yang diberikan kepada para ASN ini tertuang dalam beberapa peraturan gubernur. Antara lain, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2019 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pembinaan Disiplin ASN. Selain itu, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 19 tahun 2021 tentang Kode Etik ASN juga menjadi dasar dalam pemberian sanksi.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk menjaga disiplin dan integritas para pegawai negeri sipil. Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi ASN yang melanggar aturan.
Jumlah ASN di Pemprov Jambi
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jambi mencatat memiliki sebanyak 12.671 ASN. Mereka terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan jumlah yang cukup besar, penting bagi pemerintah untuk terus memastikan kinerja dan kesadaran disiplin dari seluruh pegawai agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Gabung dalam percakapan