42.878 Guru Agama Terima Tunjangan Profesi Rp34,3 Miliar Secara Serentak

42.878 Guru Agama Terima Tunjangan Profesi Rp34,3 Miliar Secara Serentak

Kabar Gembira untuk Guru Agama di Seluruh Indonesia

Sejumlah besar guru agama di seluruh Indonesia kini memiliki alasan untuk bersuka cita. Setelah melalui proses panjang verifikasi dan validasi data, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memastikan bahwa tunjangan profesi guru agama (TPG) tahun 2025 akan segera dicairkan. Dana yang disiapkan mencapai Rp34,3 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 42.878 guru yang telah dinyatakan layak.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menjamin asas keadilan dan transparansi. Kabar ini disambut antusias oleh para guru, mengingat banyak di antara mereka yang sangat bergantung pada tunjangan profesi sebagai penopang kesejahteraan.

Langkah ini sekaligus menjadi bukti kuat bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat peran guru agama dalam membentuk karakter generasi muda. Melalui peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan, pendidikan agama diharapkan semakin relevan dengan kebutuhan moral dan sosial di era digital.

Kemenag Libatkan 46 Kampus untuk Percepatan Sertifikasi

Salah satu syarat utama penerima tunjangan profesi adalah memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk memperluas akses sertifikasi, Kemenag menggandeng 46 perguruan tinggi sebagai mitra penyelenggara PPG tahun 2025.

Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan mempercepat proses sertifikasi guru agama di seluruh daerah. Dengan begitu, tidak ada lagi guru yang tertunda pencairan tunjangannya hanya karena belum menyelesaikan pendidikan profesi.

Langkah kolaboratif ini juga diharapkan memperkuat kualitas pelaksanaan PPG agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, dan sosial guru agama. Semakin banyak guru tersertifikasi, semakin besar pula peluang mereka menerima hak tunjangan profesi secara rutin setiap tahun.

Pencairan Dilakukan Serentak, Bukan Bertahap

Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Suyitno, menegaskan bahwa pencairan dana TPG tahun 2025 akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah, bukan berdasarkan wilayah atau tahapan. Hal ini dilakukan untuk menghindari ketimpangan dan memastikan seluruh guru menerima haknya pada waktu yang sama.

Kemenag juga memastikan bahwa mekanisme pencairan berlangsung transparan. Setiap tahapan, mulai dari penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) hingga transfer dana ke rekening penerima, dapat dipantau secara daring melalui SIMPATIKA (untuk madrasah) dan SIAGA (untuk guru agama di sekolah umum).

Pihak Kemenag daerah wajib memverifikasi ulang data guru sebelum batas waktu pencairan agar tidak ada keterlambatan akibat kesalahan administrasi. Apabila seluruh proses berjalan sesuai jadwal, dana akan masuk ke rekening penerima pada pertengahan Maret 2025.

Syarat Utama Penerima Tunjangan Profesi Guru Agama

Guru agama yang berhak menerima tunjangan profesi tahun 2025 terbagi dalam dua kategori utama:

  • Guru ASN (PNS/PPPK) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
  • Guru non-ASN (honorer) yang mengajar di madrasah negeri maupun swasta, terdaftar di sistem SIMPATIKA atau SIAGA, dan memiliki Nomor Registrasi Pendidik (NRG) aktif.

Besaran tunjangan untuk guru ASN umumnya setara satu kali gaji pokok, sedangkan untuk guru non-ASN nilainya disesuaikan dengan kualifikasi dan masa kerja, mengacu pada regulasi PMA No. 4 Tahun 2025 serta KMA No. 646 Tahun 2025.

Cara Mengecek Status Pencairan Tunjangan

Untuk memastikan status pencairan, guru dapat melakukan langkah berikut:

  • Login ke akun SIMPATIKA/SIAGA dan periksa status SKTP pada menu dashboard.
  • Konfirmasi ke operator sekolah atau Kemenag Kabupaten/Kota untuk memastikan data valid.
  • Pantau pengumuman resmi dari Kemenag melalui situs web dan media sosial resmi, terutama jika terdapat pembaruan jadwal transfer.

Apabila SKTP telah terbit namun dana belum masuk ke rekening, guru dapat menghubungi bank penyalur untuk memastikan tidak ada kendala teknis pada rekening penerima.

Makna Tunjangan Profesi bagi Guru Agama

Bagi guru agama, tunjangan profesi bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan pengakuan atas profesionalitas dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa guru agama tidak lagi dipandang sebagai pelengkap sistem pendidikan, melainkan pilar utama pembentuk moral bangsa.

Tunjangan ini diharapkan menjadi dorongan moral sekaligus ekonomi agar guru lebih fokus pada peningkatan mutu pembelajaran. Dengan kesejahteraan yang meningkat, kualitas pendidikan agama di sekolah dapat lebih kreatif, kontekstual, dan berdaya guna bagi siswa.

Harapan dan Arah Kebijakan ke Depan

Meski pencairan tahun ini telah dipastikan berjalan serentak, pemerintah masih menghadapi tantangan klasik: sinkronisasi data, keterlambatan administrasi, dan akses teknologi di daerah. Oleh karena itu, Kemenag berencana memperkuat digitalisasi sistem pencairan berbasis automatic validation, agar proses di tahun berikutnya berjalan lebih cepat dan efisien.

Langkah reformasi birokrasi di sektor pendidikan agama diharapkan terus berlanjut. Tidak hanya dalam bentuk tunjangan profesi, tetapi juga peningkatan pelatihan, fasilitas belajar, dan pembinaan karier.

Dengan kebijakan tunjangan profesi senilai Rp34,3 miliar untuk 42.878 guru agama, pemerintah menunjukkan komitmen nyata terhadap kesejahteraan pendidik religius. Jika dikelola konsisten dan transparan, kebijakan ini akan menjadi fondasi penting bagi peningkatan mutu pendidikan spiritual dan karakter bangsa Indonesia.